Beberapa waktu yang lalu, Menkopolhukam kita, Prof. Mahfud MD, bicara soal FPI di podcastnya Deddy Corbuzier. Poin penting yang beliau sampaikan adalah bahwa ada dua jenis hukum yang harus ditegakkan oleh negara, yaitu hukum pidana dan hukum administratif. Nah, pembubaran sebuah ormas adalah wilayah hukum administratif, yang tidak perlu didahului dengan pengadilan. Jika objek hukum tidak puas, silakan gugat ke pengadilan. Di pengadilan, bisa saja “negara” kalah saat dituntut oleh warganya.
Pendapat Prof Mahfud dikritik oleh Dr. Refly Harun…. Siapa yang menang di antara adu argumen ini? Baca sendiri di web yah
https://sangkhalifah.co/prof-mahfud-md-versus-refly…/
