Kajian Timur Tengah

Beranda » Sosial Iran » PEREMPUAN IRAN: OBSERVASI ANTARA KONSTITUSI DAN HDI

PEREMPUAN IRAN: OBSERVASI ANTARA KONSTITUSI DAN HDI

New Release 2013

Prahara Suriah

New Release (2013)

"journey to iran"
"doktor cilik"
"princess nadeera"
"doktor cilik"
ahmadinejad

Oleh: Dina Sulaeman

(Dibacakan pada Seminar Mhsw Indonesia se- Timur Tengah, resumenya dimuat di Padang Ekspres )

Mukadimah

Dalam masyarakat manapun, termasuk masyarakat yang bisa diberi label ‘masyarakat relijius’, perempuan selalu menempati posisi yang krusial. Sebagai salah satu bukti konkritnya, penilaian atas keberhasilan pembangunan di sebuah negara yang dilakukan PBB akan diukur melalui HDI (Human Development Index). HDI sendiri memiliki beberapa komponen, di antaranya GDP (Gross Domestic Product), GDI (Gender-related Development Index) dan GEM (Gender Empowerment Measures). Indikator untuk mengukur GDI antara lain adalah angka harapan hidup, angka melek huruf, tingkat pendidikan, dan tingkat pendapatan perempuan. Sementara itu, GEM diukur dari proporsi perempuan dalam pengambilan keputusan di parlemen, proporsi kaum perempuan profesional atau manajerial, dan rata-rata pendapatan perempuan di luar sektor pertanian. Singkatnya, sebuah negara akan memiliki kesempatan untuk meraih value HDI yang tinggi bila perempuan di negara itu memiliki value GDI dan GEM yang tinggi pula.

Bukti lainnya adalah bahwa salah satu subjek penting dalam laporan-laporan HRW (Human Right Watch) adalah perempuan. Selama perempuan di suatu negara mengalami penindasan atau diskriminasi, negara itu tidak akan mendapatkan nilai bagus terkait dengan perlindungan HAM.

Tentu saja, indikator perlindungan HAM dan indikator yang dipakai PBB dalam penetapan GDI/GEM, merupakan sebuah objek yang masih bisa diperdebatkan. Namun yang jelas, hal ini bisa menjadi salah satu bukti betapa krusialnya posisi perempuan dan itu pula sebabnya, pembangunan sebuah masyarakat relijius sama sekali tidak bisa mengabaikan peran perempuan.

Dalam lokakarya ini, tema masyarakat relijius telah diangkat dengan konteks Islam. Dengan kata lain, masyarakat relijius yang dimaksud di sini adalah masyarakat yang menerapkan nilai-nilai Islam.

Republik Islam Iran bisa disebut sebagai contoh kasus yang bisa dianalasis untuk melihat sejauh mana sebuah sistem Islam bisa memberi kesempatan atau peluang bagi perempuan untuk mencapai posisinya yang layak. Namun, karena sebuah kajian analisis memerlukan waktu dan tenaga yang banyak, dalam makalah ini hanya akan ditampilkan kajian deskriptif.

 

Bab I: Kondisi Sebelum Revolusi Islam

Meskipun mayoritas penduduk Iran pra Revolusi beragama Islam, situasi relijius tidak mewarnai kehidupan masyarakat. Situasi zaman itu bisa dilihat dari tulisan Massoumeh Price[1] berikut ini:

“Reza Shah diangkat sebagai raja pada tahun 1925. Pada tahun 1926, Sadigheh Dawlatabadi mengikuti The International Women’s Conference di Paris. Sekembalinya dari Paris, dia muncul di depan publik dalam pakaian Eropa. Pada tahun 1928, Parlemen meratifikasi aturan baru berpakaian. Semua laki-laki, kecuali para ulama, diharuskan berpakaian ala Eropa selama berada di dalam kantor-kantor pemerintah. Pada tahun 1930, topi perempuan dibebaskan dari pajak. Emansipasi didiskusikan secara kontinyu dan digalakkan oleh pemerintah. Pada tahun 1936, Reza Shah, istrinya, dan anak-anak perempuannya mengikuti upacara wisuda di Women’s Teacher Training College di Tehran. Semua perempuan disarankan untuk datang ke acara itu tanpa menggunakan kerudung. Pada saat itulah, ‘emansipasi’ perempuan Iran secara resmi dicanangkan. Pelepasan jilbab dijadikan sebuah kewajiban serta perempuan dilarang menggunakan chadur dan kerudung di depan umum.

Pada tahun 1968, diratifikasi UU Perlindungan Keluarga. Dalam UU itu ditetapkan bahwa perceraian harus dilakukan dalam pengadilan keluarga, aturan perceraian dibuat menguntungkan, poligami dibatasi dan diharuskan adanya izin tertulis dari istri pertama. … (Pada waktu itu pula) Mrs. Parsa diangkat sebagai menteri perempuan pertama di Iran. (Kemudian dikeluarkan aturan) perempuan harus mengikuti pendidikan militer dan harus mengikuti wajib militer… Aborsi tidak pernah dilegalisasi, tetapi sanksi yang ada telah dihilangkan sehingga membuat (aborsi) sangat mudah dilakukan.”

Kondisi zaman pra-Revolusi itu digambarkan oleh Imam Khomeini sebagai berikut:

Radio, televisi, media cetak, sinema, dan teater adalah di antara alat-alat yang banyak digunakan untuk menyeret bangsa-bangsa, khususnya generasi muda, ke arah kejahatan. Dalam seratus tahun terakhir, khususnya setengah abad terakhir, kita melihat betapa besarnya peran alat-alat ini dalam menentang Islam dan ulama yang berkhidmat kepada Islam. Fasilitas ini berperan besar dalam mempropagandakan imperialisme Barat dan Timur. Alat-alat ini juga digunakan untuk menciptakan pasar berbagai produk. Melalui media ini, mereka menciptakan paham kemewahan, membangun bangunan dengan berbagai jenis hiasan dan keindahannya, serta membuat berbagai jenis minuman dan pakaian sebagai mode yang harus diikuti masyarakat. Umat Islam dicekoki dengan hal-hal yang melenakan. Dengan cara ini, terciptalah pemikiran bahwa merupakan kebanggaan besar bila bersikap kebarat-baratan dalam setiap sisi kehidupan, mulai dari perilaku, tutur kata, pakaian, dan lain-lain.[2]

Ahmad Heydari menulis,

“Sebelum Revolusi, Rezim Shah di Iran telah mengibarkan bendera pembelaan hak-hak asasi dan kebebasan perempuan. Membuka hijab serta mengabaikan rasa malu, harga diri, rasa keberagamaan, merupakan langkah-langkah awal rezim ini dalam ‘mengantarkan’ kaum perempuan pada hak-hak mereka. Di sisi lain, masyarakat yang masih teguh menjalankan nilai-nilai agama mengambil sikap untuk mengekang perempuan dan menjauhkannya dari masyarakat.” [3]

Menanggapi ‘gerakan emansipasi’ Iran era pra-Revolusi yang berkiblat ke Barat, ulama-ulama Islam Iran melakukan usaha-usaha perlawanan. Ali Shariati pada tahun 1975 menerbitkan bukunya yang berjudul “Fathima is Fathima” yang antara lain berisi kecamannya atas perilaku perempuan yang kebarat-baratan. Shariati dalam bukunya itu mengenalkan kepada perempuan Iran, seorang teladan muslimah sepanjang zaman, yaitu Fathimah a.s. Ayatullah Muthahhari juga dengan gencar menyeru kaum perempuan Iran untuk kembali mengenakan hijab, melalui sebuah artikel berseri di majalah yang populer saat itu, “Zan-e Ruz”.

Trend HDI pada era pra Revolusi Islam, bisa dilihat dalam grafik pada Bab IV. Dalam grafik itu terlihat stagnansi HDI value sejak tahun 1974 hingga tahun 1980. Ini merupakan hal yang cukup mengherankan karena pada saat itu rezim Pahlevi menggembar-gemborkan pembangunan ala Barat bagi Iran.

Bab II: Kondisi Pasca Revolusi

Pasca kemenangan Revolusi Islam, spirit pengangkatan harkat dan martabat perempuan segera menggema di Iran. Pemimpin Revolusi Islam, Imam Khomeini, dalam berbagai kesempatan selalu menyebutkan peran penting perempuan dalam pembangunan bangsa. Di antara pernyataan Imam Khomeini berkaitan dengan hal ini adalah sbb:

 

Perempuan juga harus berperan serta dalam melindungi masyarakat. Perempuan harus bahu-membahu bersama laki-laki dalam aktivitas sosial dan politik, tentu saja dengan tetap menjaga aturan yang telah ditetapkan Islam yang, alhamdulillah, hari ini telah terlaksana di Iran.” [4]

 

Pengakuan atas hak dan martabat perempuan di Iran mulai tampak sejak penyusunan Konstitusi/UUD RII (Republik Islam Iran) oleh para ulama yang tergabung dalam Majelis-e-Khubregan. Meskipun hanya satu ulama perempuan yang tergabung dalam majelis tersebut, UUD yang dihasilkan sangat berpihak kepada perempuan. Kata perempuan disebut lima kali dalam UUD tersebut (bandingkan dengan UUD 45 atau UUD Amerika Serikat yang sama sekali tidak menyebut kata ‘perempuan’). Dalam Pembukaan UUD RII terdapat dua paragraf yang khusus berbicara tentang perempuan, yaitu sbb.

Perempuan dalam Konstitusi
Melalui pembentukan infrastruktur sosial yang Islami, semua elemen kemanusiaan yang (selama ini) berkhidmat kepada eksploitasi asing, harus meraih kembali identitas asli dan hak asasi mereka. Sebagai bagian dari proses ini, sudah selayaknya perempuan harus menerima penambahan (proporsi) yang besar atas (penunaian) hak-hak mereka karena pada rezim lama, mereka juga menderita opresi yang lebih besar.

Keluarga adalah unit dasar dalam masyarakat serta menjadi pusat pertumbuhan dan pembangunan manusia. Penggabungan antara kepercayaan dan idealisme, yang merupakan dasar dari pertumbuhan dan perkembangan manusia, adalah hal yang paling utama dalam pembentukan keluarga. Adalah kewajiban pemerintah Islam untuk menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk mencapai tujuan ini. Konsep keluarga ini, akan menghindarkan perempuan dari anggapan sebagai objek atau instrumen dalam mempromosikan suatu produk, atau objek eksploitasi. (Konsep keluarga) akan mengembalikan fungsi mulia perempuan sebagai ibu. Hal ini merupakan penegakan ideologi kemanusiaan, serta menempatkan perempuan sebagai pemegang peran utama dalam masyarakat sekaligus menjadi mitra perjuangan bagi laki-laki dalam berbagai area penting kehidupan. Pemberian tanggung jawab yang berat kepada perempuan ini merupakan pengejawantahan nilai Islam yang agung dan mulia.

 

Dalam tubuh UUD RII terdapat dua pasal khusus berkaitan dengan perempuan, yaitu pasal 20 dan 21, sbb.

Pasal 20 [Kesetaraan di Hadapan Hukum]
Semua warga negara, baik laik-laki maupun perempuan, secara setara menerima perlindungan hukum dan memiliki semua hak kemanusiaan, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, yang sesuai dengan kriteria Islam.

Pasal 21 [Hak-Hak Perempuan]
Pemerintah harus menjamin hak perempuan, yang sesuai dengan kriteria Islam, dan mewujudkan tujuan-tujuan di bawah ini:
1) menciptakan lingkungan yang kondusif untuk perkembangan kepribadian perempuan dan pengembalian hak-hak mereka, baik material maupun intelektual;
2) perlindungan terhadap para ibu, terutama pada masa kehamilan dan pengasuhan anak, dan perlindungan terhadap anak-anak yatim;
3) membentuk pengadilan yang berkompeten untuk melindungi keluarga;
4) menyediakan asuransi khusus untuk janda, perempuan tua, dan perempuan tanpa pelindung;
5) memberikan hak pengasuhan kepada ibu angkat untuk melindungi kepentingan anak ketika tidak ada pelindung legal.

Berkaitan hak perempuan untuk menjadi presiden di Iran—sebuah topik yang selalu menjadi sasaran tembak dan dalil penting dalam usaha membuktikan ke-‘diskriminatif’-an pemerintahan Islam Iran terhadap perempuan—ternyata ada catatan sejarah yang menarik. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, UUD RII disusun oleh Majlis-e-Khubregan yang terdiri dari para ulama Islam (tentu saja, implementasinya dilakukan setelah mendapatkan persetujuan rakyat melalui referendum). Di antara ulama islam yang menjadi anggota Majelis-e-Khubregan adalah seorang cendikiawan perempuan bernama Munireh Gurji yang menyatakan bahwa dalam sistem Wilayatul Faqih, presiden bukanlah pemimpin tertinggi, sehingga sah-sah saja bila perempuan menjadi presiden.

Masalah ini kemudian menimbulkan perdebatan keras. Sebagian ulama menyatakan bahwa presiden harus laki-laki, dan sebagiannya berpandangan bahwa perempuan sah-sah saja untuk menjadi presiden. Akhirnya, untuk menghindari deadlock disepakati kalimat berikut ini.

Pasal 115 [Kualifikasi]
Presiden harus dipilih di antara “rijal” relijius dan politisi yang memiliki kualifikasi sbb.: asli Iran; warga negara Iran; memiliki kapasitas administrasi dan kepemimpinan; memiliki masa lalu yang baik; jujur, bertakwa, beriman, dan berpegang teguh pada landasan Republik Islam Iran dan mazhab resmi Negara.

Dalam pasal ini, tidak disebutkan secara jelas istilah ‘laki-laki’, melainkan digunakan kata ‘rijal’. Secara semantis, rijal adalah bentuk plural dari kata rajul, yang berarti laki-laki. Akan tetapi, istilah ini juga sering merujuk kepada arti personality atau tokoh. Hingga kini, istilah rijal tersebut masih menjadi bahan perdebatan di antara para ulama. Jadi, sepertinya, saat konstitusi disusun, masalah kualifikasi gender dibiarkan mengambang.

Dalam perkembangannya, penafsiran terhadap istilah “rijal” ini diserahkan kepada Dewan Garda Konstitusi (Shora-ye Negahban-e qanun-e asasi) yang berwenang untuk melakukan verifikasi kelayakan setiap warga Iran yang mencalonkan diri sebagai presiden pada pemilu. Yang pasti, setiap kali event pemilu kepresidenan diselenggarakan, jumlah perempuan Iran yang mendaftar selalu signifikan. Mereka memang selama ini belum bisa lolos dari “screening” capres itu. Akan tetapi, gugurnya mereka dalam pencalonan itu disebabkan tidak terpenuhinya syarat-syarat penting lainnya, seperti kualifikasi di bidang administrasi dan pemerintahan. Jadi, istilah “rijal” ini hingga sekarang belum dihadapkan kepada “ujian konstitusi”.

Kembali kepada proses sejarah dicantumkannya kata “rijal” dalam konstitusi Iran, ada pernyataan resmi dari Wakil Ketua Majelis-e Khubregan, Ayatullah Beheshti (salah satu ulama besar Iran yang berdiri di garis depan Revolusi Islam, yang kemudian gugur syahid akibat serangan teroris). Syahid Beheshti mengatakan bahwa untuk saat ini, tidak berhasil diambil kesepakatan di antara para ulama yang tergabung dalam Majelis-e Khubregan berkaitan dengan boleh-tidaknya perempuan menjadi presiden. Namun, bukan berarti pembahasan atas masalah ini telah ditutup dan telah dipastikan bahwa perempuan tidak berhak menjadi presiden.

Ayatullah Syahid Beheshti menyatakan,

“…Bagi saya sendiri, dalil-dalil yang ada dalam riwayat mengenai tidak bolehnya seorang perempuan menjadi presiden, sama sekali tidak cukup dan tidak akan pernah cukup…Namun pandangan seperti ini tidak berhasil mendapat persetujuan duapertiga dari anggota Majelis…Oleh karena itu, saya menyatakan, UUD untuk saat ini menetapkan bahwa presiden bisa dipilih di antara para tokoh politik dan perdebatan tentang boleh-tidaknya perempuan menjadi presiden untuk sementara dihentikan sampai di sini, sampai kelak situasi memungkinkan untuk dilakukan pembahasan ulang.”[5]

Dari catatan sejarah ini, jelas terlihat bahwa seiring dengan perkembangan zaman serta semakin terbuktinya kiprah dan kemampuan kaum perempuan Iran, sangat mungkin dilakukan pembahasan ulang dan bahkan amandemen terhadap UUD terkait dengan hak perempuan untuk menjadi presiden.

Perkembangan HDI value pada masa pasca Revolusi Islam terlihat sangat pesat. Ini bisa dilihat pada grafik dalam Bab IV. Bahkan, trend kenaikan HDI value Iran jauh melampaui trend di negara-negara Asia selatan. Perlu mendapat catatan, diantara tahun 1981-1989, Republik Islam Iran sedang berjuang/berperang melawan invasi Irak (serta mengalami embargo), tetapi bahkan pada saat itu pun HDI value Iran tetap menunjukkan kenaikan. Ini memperlihatkan bahwa dalam masa perang pun, RII tetap konsisten dalam membangun negara.

Bab III: Hak-Hak Kerja Perempuan Iran

Dalam bab ini dibahas posisi perempuan dalam konstitusi / UUD RII, terutama menyangkut hak-hak kerja perempuan Iran, baik untuk konsesi positif maupun konsesi negatif yang diterimanya.

a. Konsesi Positif

Meskipun dalam pembukaan UUD RII dan pasal 20-21 disebutkan bahwa fungsi dan peran utama perempuan adalah membangun keluarga sebagai pondasi dari sebuah masyarakat, perempuan Iran juga memiliki hak untuk bekerja di luar rumah atau melakukan kegiatan ekonomi. Pasal 28 UUD RII berbunyi sbb.

Article 28 [Pekerjaan]
(1) Setiap orang memiliki hak untuk memilih pekerjaan yang diinginkannya selama tidak bertentangan dengan interes Islam dan masyarakat, dan tidak melanggar hak-hak orang lain.
(2) Pemerintah memiliki kewajiban, dengan menimbang kebutuhan sosial terhadap berbagai jenis pekerjaan, untuk menyediakan kesempatan kerja bagi setiap warga negara dan menciptakan kondisi yang setara dalam kesempatan kerja.

Dari pasal ini jelas bahwa perempuan Iran berhak untuk memiliki pekerjaan dan hak-hak perempuan dalam masalah ini juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan Iran, antara lain sbb.

  1. Pasal 39: untuk pelaksanaan kerja yang sama dalam kondisi yang sama, dan dalam satu tempat kerja yang sama, laki-laki dan perempuan harus memperoleh gaji yang sama.
  2. Pasal 75: pekerjaan yang berbahaya dan berat tidak boleh diserahkan kepada pegawai perempuan.

Dalam UU Perlindungan Pekerja Perempuan yang disahkan pada tahun 1992, disebutkan, peran dan pekerjaan utama perempuan adalah dalam keluarga, namun juga ditegaskan bahwa “Kesempatan bekerja bagi perempuan dalam bidang budaya, sosial, ekonomi, dan administrasi merupakan di antara syarat yang harus dipenuhi dalam penegakan keadilan sosial… (pasal 2).“ Berdasarkan titik tolak pandangan bahwa peran utama perempuan adalah dalam keluarga, tidak heran bila dalam pasal-pasal UU Perlindungan Pekerja Perempuan itu terlihat dukungan besar terhadap para pekerja perempuan agar mereka tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai ibu, antara lain pasal 76 dan 78 yang bisa dirinci sbb.

· Pekerja perempuan berhak atas cuti hamil dan melahirkan, serta berhak mendapatkan fasilitas pengasuhan anak selama jam kerja.

· Hak cuti hamil dan melahirkan adalah 90 hari, dan bila pekerja perempuan melahirkan tidak secara normal, hak cuti ditambah 14 hari.

· Tempat kerja yang memiliki pekerja perempuan, harus memberikan setengah jam dalam setiap tiga jam, kepada perempuan untuk menyusui anaknya, sampai si anak berusia dua tahun dan setengah jam cuti itu harus dihitung sebagai jam kerja

· Tempat kerja harus menyediakan tempat pengasuhan/penitipan anak sesuai dengan kelompok umur anak-anak tersebut.

· Setelah melalui masa cuti hamil/melahirkan, pekerja perempuan berhak kembali pada posisi/jabatannya semula dan mutasi kepegawaian tidak boleh dilakukan terhadap si perempuan dalam periode cuti tersebut.

b. Konsesi (yang dianggap) Negatif

Ada tiga poin dalam UU Ketenagakerjaan yang dianggap sangat diskriminatif terhadap perempuan, dan hal ini pula yang menjadi salah satu isu besar yang diangkat oleh Shirin Ebadi, pemenang Nobel Perdamaian tahun 2003. Ketiga poin itu adalah sbb.

1. Perempuan dilarang menjadi hakim.

Dalam UUD RII tidak secara spesifik disebutkan gender seorang hakim, yaitu sbb.

Pasal 163 [Kualifikasi]
Kondisi dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh seorang hakim akan ditetapkan oleh undang-undang, yang sesuai dengan kriteria agama.

Pada tahun 1982, disahkan sebuah aturan pelaksanaan yang berisi bahwa hakim dipilih di antara laki-laki yang memenuhi syarat. Pada tahun 1984, ditetapkan aturan tambahan yang menyatakan bahwa perempuan bisa menjadi penasehat dalam pengadilan keluarga atau kantor urusan perwalian anak. Seiring dengan berlalunya waktu, semakin dirasakan perlunya kehadiran hakim perempuan dalam pengadilan keluarga. Oleh karena itu, disahkan revisi aturan pada tahun 1995 yang memberikan izin kepada Ketua Mahkamah Agung untuk mengangkat perempuan yang memenuhi syarat sebagai hakim yang memegang jabatan-jabatan berikut ini:

· Penasehat hukum pada Dewan Tinggi Peradilan Perkantoran

· Hakim pada Pengadilan Keluarga

· Hakim investigasi serta hakim dalam bidang penelaahan dan penyusunan hukum peradilan,

· Hakim pada Kantor Perwalian Anak dan kantor-kantor lain yang memerlukan pos hakim.

Catatan: hakim perempuan (hingga saat ini) tidak bisa menjabat sebagai ketua pengadilan.

2. Perempuan dilarang menjadi tentara.

Berdasarkan Pasal 32 UU Militer dan Pasal 20 Aturan Personalia Sepah-e Pasdaran-e Enqelab (tentara garda revolusi yang khusus bertugas menjaga kemurnian Revolusi Islam Iran), yang disahkan tahun 1991, disebutkan bahwa perempuan tidak boleh bergabung dalam ketentaraan, selain sebagai tenaga medis. Namun, terbuka peluang bagi kaum perempuan untuk aktif dalam kegiatan semi-militer, yaitu dalam angkatan Basij (tentara rakyat) serta dalam Angkatan Kepolisian

3. Perempuan dilarang bekerja bila tidak mendapat izin suami.

Pasal 1117 UU Madani menyebutkan bahwa, “Seorang suami berhak untuk melarang istrinya bekerja, bila si suami memandang bahwa pekerjaan yang dilakukan istrinya itu bertentangan dengan kemaslahatan rumahtangga atau mengganggu harga diri dirinya atau harga diri istrinya.”

Namun demikian, sesungguhnya hak yang sama diberikan kepada perempuan Iran, yaitu pasal 18 UU Perlindungan Keluarga, yang menyatakan bahwa istri berhak mengajukan keberatan atas pekerjaan yang dilakukan suaminya dan pengadilan akan mengeluarkan surat larangan melakukan pekerjaan tersebut kepada suami, seandainya terbukti di pengadilan bahwa memang pekerjaan tersebut bertentangan dengan kemaslahatan keluarga atau harga diri dari kedua pihak. Bahkan, bila surat keputusan larangan dari hakim itu telah dikeluarkan dan si suami tetap berkeras melanjutkan pekerjaannya itu, UU Pernikahan menyebutkan bahwa perempuan berhak untuk menuntut cerai.

Selain itu, terkait dengan pekerjaan seorang istri, konsesi besar diberikan kepada istri atas penghasilan yang diperolehnya. Pasal 1118 UU Madani disebutkan, “Istri berhak secara independen dalam memanfaatkan harta yang dimilikinya sendiri sesuai dengan kehendaknya sendiri.”

Bab IV: Perempuan Iran dalam Statistik

Dari Gambar 1. di bawah ini, terlihat bahwa sejak awal revolusi RII terus menunjukkan kemajuan indeks HDI-nya. Bahkan pada sejak sebelum tahun 2000 (sekitar tahun 1998) peningkatan indeks HDI RII mulai melebihi peningkatan indeks HDI negara-negara lain di dunia. Sedangkan jika dibandingkan dengan negara-negara yang berada dalam regional yang cukup dekat dari RII, yaitu Asia selatan, RII menunjukkan keunggulan. Sebaliknya, pada masa pra-revolusi (1975-1979) indeks HDI Iran cenderung stagnan. Demikian pula pada tahun 1980, dimana pada saat itu sedang terjadi masa transisi antara masa pra-revolusi dan masa revolusi Islam Iran.

Bila dibandingkan dengan negara-negara yang cukup dekat secara regional dengan RII, yaitu Asia selatan, HDI value Iran masa pra-revolusi lebih tinggi dan pada masa RII menjadi semakin jauh lebih tinggi. Dari grafik terlihat pula bahwa laju peningkatan HDI value RII, terutama antara tahun 1980 hingga 1995, lebih besar daripada laju peningkatan HDI value negara-negara lain di dunia dan juga jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia selatan (kemiringan grafik RII lebih besar daripada kemiringan grafik untuk dunia dan untuk Asia selatan).

Pada masa antara tahun 1990 hingga tahun 1995 RII menunjukkan laju peningkatan HDI value yang tertinggi. Tapi bahkan pada antara tahun 1980-1990 pun cukup tinggi, meskipun, perlu diingat bahwa antara tahun 1981 hingga 1989 RII mengalami masa perjuangan / perang mempertahankan diri dari serangan Irak yang didukung oleh kekuatan Barat.

Pada tahun 2004, Republik Islam Iran menempati ranking ke 101 dari 177 negara (Indonesia: rangking ke 111). Ini menunjukkan konsistensi RII dalam pembangunan negara.

Sebagaimana telah disebutkan pada mukadimah, salah satu komponen dalam penetapan value HDI adalah GEM (Gender Empowerment Measures) dan GDI (Gender-related Development Index). Berikut disarikan pula dalam Tabel 1. terkait GEM untuk membandingkan kondisi perempuan Iran dengan kondisi di beberapa negara muslim lain.

—-tabel dan grafik tdk bisa di-copy paste di sini, saya gak tau caranya—

Dari Tabel 1. di atas, ada beberapa kesimpulan yang bisa diambil, yaitu:

  1. Perkiraan tingkat pendapatan perempuan Iran, yaitu USD 2,835 PPP, terhitung kelas menengah (menempati ranking ke-80 dari 175 negara), namun masih lebih rendah bila dibandingkan dengan Saudi Arabia atau Oman. Hal ini bisa terjadi karena secara umum, pendapatan perkapita di Saudi Arabia jauh melampaui Iran, yaitu mencapai US$12.650.
  2. Rasio pendapatan laki-laki dan perempuan di Iran masih rendah (bila dibandingkan dengan Indonesia, Mesir, Pakistan, Jordan), karena secara umum memang jumlah tenaga kerja perempuan Iran masih lebih sedikit dibanding jumlah tenaga kerja perempuan di Indonesia, Mesir, Pakistan, Jordan.
  3. Jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Timur Tengah – Afrika (Saudi Arabia, Mesir, Yemen ) tingkat partisipasi perempuan Iran di parlemen tergolong tinggi, ini menunjukkan besarnya kemampuan perempuan Iran, perhatian perempuan Iran terhadap masyarakatnya, juga konsistensi implementasi dari konstitusi Iran.
  4. Jumlah administrator dan manajer perempuan di Iran lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Timur Tengah-Afrika (Bahrain, Mesir, Arab Saudi, Yaman), ini menunjukkan kemampuan perempuan Iran dan kesempatan yang diberikan oleh masyarakat (keluarga, suami) dan oleh pemerintah Iran.
  5. Sebagai pekerja profesional dan teknik, perempuan Iran juga lebih maju dibandingkan dengan perempuan di negara-negara lain di kawasan Timur Tengah – Afrika (Arab Saudi dan Mesir–juga Turki), ini akibat kemajuan pendidikan untuk perempuan di Iran yang terutama dinikmati perempuan Iran sejak revolusi Iran, juga berkaitan dengan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah dan masyarakat Iran bagi perempuan Iran dalam dunia kerja.

Perlu dicatat di sini bahwa indikator GEM adalah berlandaskan pada paradigma Barat yang mengukur kemajuan perempuan dari sisi keikutsertaan mereka dalam lapangan pekerjaan. Padahal, dalam paradigma Islam yang dianut oleh Republik Islam Iran, indikator keberhasilan perempuan adalah keberhasilannya dalam membangun sebuah keluarga yang sehat. Dalam paradigma yang dianut di RII, perempuan dipersilahkan untuk mengaktualisasikan kemampuannya di lapangan pekerjaan dengan tetap mengingat bahwa tugas utamanya adalah sebagai pembangun unit terkecil (dan terpenting) dalam masyarakat, yaitu keluarga.

Dengan menganut paradigma seperti ini, kebijakan pemerintah RII bukanlah membuka lapangan pekerjaan di perkantoran seluas-luasnya kepada perempuan dan menjauhkan perempuan dari keluarganya, melainkan lebih pada upaya pemberdayaan perempuan untuk membangun industri rumah tangga.[7]

Lebih jauh lagi, indikator GEM/GDI justru bertentangan dengan trend perempuan Barat yang (dianggap) maju. Menurut Family and Home Network tahun 2002, dari 13 survei polling di Amerika tahun 1991-1997 mengenai ”Keseimbangan antara Bekerja dan Keluarga” menunjukkan trend kaum perempuan untuk ‘kembali ke rumah’. Suatu survei menyebutkan 41% dari 1101 responden wanita menyadari bahwa ”model keluarga ayah bekerja dan ibu tinggal di rumah” adalah terbaik untuk membesarkan anak. Survei kedua menyebutkan, andai boleh memilih, hanya 4% dari 18.000 responden wanita memilih kerja penuh waktu, 61% memilih kerja paruh-waktu, dan 29% tidak memilih bekerja. Sekitar 56% justru berprinsip ”lebih baik buat anak jika ibu tidak bekerja”.[8]

Polling yang dilakukan di Iran juga menunjukkan fakta bahwa kebanyakan perempuan Iran merasa puas dengan menjadi ibu rumah tangga murni. Ketika ditanyakan kepada responden, apakah interes terpenting dalam hidup mereka, 36,6 % menjawab ‘anak’, 33 % ‘pekerjaan’, 13,5 % ‘isu politik’, 12 persen ‘hak perempuan dalam masyarakat’, dan 5% ‘keamanan’. Ketika ditanya mengenai pandangan mereka tentang kehidupan, 67% menyatakan optimis, 24 menyatakan ‘agak optimis’, dan 9% menyatakan kecewa. [9]

Bab V: Kesimpulan

Konstitusi dan berbagai UU di Republik Islam Iran memperlihatkan keberpihakan kepada perempuan. Implementasi dari Konstitusi dan UU ini memperlihatkan hasil yang di antaranya bisa dilihat dari HDI value keluaran PBB (UNDP), yaitu bahwa sistem Islam sama sekali tidak menghalangi kemajuan suatu masyarakat. Selain itu, sistem Islam justru memiliki nilai plus, yaitu selain mendorong kemajuan perempuan (melalui peningkatan taraf pendidikan dan kesehatan, serta pemberian kesempatan kerja dan beraktivitas sosial), juga ada sistem yang mengontrol agar kaum perempuan tetap melaksanakan kewajiban utamanya sebagai pembangun keluarga.

Catatan Penulis

Dari paparan di atas, ada beberapa poin yang merupakan kesimpulan subyektif penulis, yang menurut penulis cukup penting untuk dituliskan di akhir makalah ini, yaitu sbb.

1. Meskipun kekuasaan tertinggi dalam RII dipegang para ulama, pintu diskusi selalu terbuka dan tidak pernah ada yang disebut sebagai keputusan sakral yang berlaku sampai akhir zaman. Sebagai contoh konkrit, meskipun telah ada aturan yang melarang perempuan sebagai hakim, usaha gigih kaum perempuan Iran berhasil membuka pintu (meskipun masih kecil) peluang bagi mereka untuk berkecimpung dalam dunia yustisia. Begitu pula untuk berbagai masalah lain, selalu ada peluang diambil ijtihad baru oleh para ulama.

2. Peluang untuk pengambilan ijtihad oleh para ulama membuat perempuan Iran memiliki ruang gerak untuk berpikir, berinovasi, dan mengkritisi situasi kaumnya dengan cara ilmiah dan proporsional.

3. Prinsip utama yang dipegang oleh RII, yaitu bahwa tugas dan peran utama perempuan adalah membangun keluarga, yang merupakan pondasi sebuah masyarakat, adalah prinsip yang akan menghindarkan kaum perempuan Iran terjebak dalam indikator-indikator semu kemajuan perempuan (semisal GEM/GDI).

4. Terkait dengan poin 3, para pekerja perempuan Iran diuntungkan oleh fasilitas yang wajib disediakan untuk mereka terkait kehamilan, melahirkan, dan menyusui anak. Problema anak merupakan problema terbesar yang dialami pekerja perempuan Indonesia, yang seringkali terpaksa menghentikan pemberian ASI demi pekerjaan.

5. Meskipun masalah jilbab tidak disinggung dalam makalah ini, namun poin ini termasuk hal penting untuk diperhatikan. Kewajiban penggunaan jilbab di Iran jelas merupakan keuntungan besar lain bagi kaum perempuan Iran. Kenyataan menunjukkan bahwa tidak semua perempuan Iran setuju dengan jilbab dan sehari-hari bisa dilihat, terutama di kota-kota besar Iran, banyak dari mereka yang asal-asalan berjilbab. Namun kewajiban ini memiliki dua keuntungan:

· Bila tidak diwajibkan, kondisi sosial akan memburuk (timbul pelecehan terhadap perempuan dan terancamnya keamanan perempuan).

· Dengan adanya kewajiban berjilbab, semua perempuan yang memang ingin berjilbab memiliki kebebasan untuk memilih profesi apa saja, dan boleh menggunakan jilbab di segala tempat, termasuk di tempat-tempat yang (konon) membahayakan bila perempuan ‘terlalu menutupi tubuh’, seperti di laboratorium (sebagaimana alasan yang pernah dikemukakan pemerintah Inggris dalam melarang pelajar perempuan menggunakan jilbab).

6. Belajar dari situasi di Iran, penulis melihat diperlukannya kelapangan hati para ulama dan pengambil keputusan di Indonesia untuk menerima dengan jernih segala protes dan keberatan hati yang diajukan oleh aktivis perempuan Indonesia yang prihatin atas kondisi kaumnya. Tanpa adanya perlindungan hak terhadap kaum perempuan, tidak akan tercipta masyarakat yang sehat, baik itu berlabel relijius atau tidak

Teheran, 16 Agustus 2005

©dinasulaeman

[1] http://www.iranonline.com/magazine/march-8th-2000/History.html

(Massoume Price is a Social Anthropologist and Human Ecologist from London University, Kings and University Colleges)

[2] Wasiat Politik Imam Khomeini (terjemahan Abu Mahdiah). Tehran: Yayasan Penyusunan dan Penerbitan Karya-Karya Imam Khomeini. 2005.

[3] Heydari, Ahmad. Zanan va Entekhabat-e Riyasat-e Joumhouri (Perempuan dan Pemilu Kepresidenan). Payam-e Zan Magazine edisi 159. Qom. 2005

[4] Imam Khomeini. Sahife-ye Nur (Kumpulan Pidato Imam Khomeini) juz 18, hlm 263.

[5] Heydari, Ahmad. Zanan va Entekhabat-e Riyasat-e Joumhouri (Perempuan dan Pemilu Kepresidenan). Payam-e Zan Magazine edisi 159. Qom. 2005

[6] http://hdr.undp.org/statistics/data/country_fact_sheets/cty_fs_IRN.html

[7] National Report on Women, Islamic Rep. of Iran Broadcasting

[8] http://vitasarasi.multiply.com

 

[9] Abrar, Daily Newspaper, No. 1901, Sep. 8th, 2001, Page 8

Rujukan Konstitusi/UU:

1. UUD Republik Islam Iran

2. UU Ketenagakerjaan RII

3. UU Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan RII

4. UU Perlindungan Keluarga RII

5. UU Madani RII

6. UU Militer RII

 


17 Komentar

  1. islam feminis berkata:

    Salam kenal Mbak Dina, kumaha damang?
    Bagus sekali blognya, namun kayanya perlu sedikit dirapikan lagi he he he biar lebih cakep.
    Boleh dong tukar menukar tulisan…
    Bolehlah ka Dina Lihat tulisan baru ana yang berupa tanggapan…

  2. dinasulaeman berkata:

    Ehm, salam kenal balik yah 😀
    segini juga udah mumet utak-atiknya Euis, gmn cara bikin lebih keren yak?

  3. papabonbon berkata:

    mbak dina, ketemu lagi. s ejak multiply di block ama IT, multiply saya tinggalkan.

    berkait isu feminis dan aborsi perlu lihat blognya dede permana, islam di tunis ttg amsalah aborsi di tunisia, dan buku freaconomics, tentang masalah penurunan angka kriminalistas di New York yang dikorelasikan secara positif dengan mulaidilegalkannya aborsi di amerika tahun 80an.

  4. papabonbon berkata:

    perempuan perancis juga rata rata punya anak 3-4 orang [misal seperti segolene royal]. persentase mereka juga yang paling terserap di dunia kerja di bandingkan negara eropa lainnya. dan mereka bangga dengan status ibu rumah tangga.

  5. dinasulaeman berkata:

    Halo Mas Ari, pantesan, saya rada heran kok sampeyan menghilang dari mp:) Info2 dr Anda mengejutkan juga… saya akan pelajari nanti kalo sudah ada waktu luang..skrg saya mo siap2 mudik nih Mas:) Makasih ya..

  6. […] blog orang Iran sana, seorang wanita yang sengaja tidak berjilbab selama di bus kota dan keramaian. Pemberontakan dan sisi lain perempuan Iran inilah, yang justru human interestnya kuat, yang kadang kadang seringkali dilupakan oleh mbak Dina […]

  7. neri berkata:

    Tulisan bagus, kayaknya bagus juga dibuat ide penelitian kuantitatifnya, saya juga menulis mengenai HDI dalam skripsi saya, dlm beberapa jurnal yang saya baca (sekedar informasi) klo’ tambahan pendapatan ibu dalam rumah tangga secara signifikan berpengaruh positif terhadap tingkat pendidikan anak dalam keluarga, pengaruh ini tidak terjadi jika yang meningkat adalah pendapatan bapak dalam rumah tangga.

    Saya boleh copy tulisannya ‘kan, mbak???

  8. dinasulaeman berkata:

    @Neri: silakan, jgn lupa sebut sumbernya ya..
    terimakasih infonya, menarik sekali.

  9. puti berkata:

    Halo, mba’ Dina, pa kabar?
    Senang melihat tulisan2nya. Kalau saya bisa kasih saran memang lebih baik kalo mba’ melanjutkan ke S2 baik itu tentang kajian tim-teng maupun kajian wanita. Soalnya data dari tulisan mba’ sudah sangat bagus. Sayang kalo tidak dimanfaatkan.
    Di UI, program2 pascasarjana tersebut berdiri sendiri (tidak masuk fakultas). Saya kurang tahu kalo di tempat lain. Malah mungkin nanti, mba’ bisa langsung lanjut ke S3. Amien…
    Selamat pulang kampung. Semoga banyak hal bermanfaat yang didapat oleh masyarakat & Indonesia dengan kehadiran mba’ dan keluarga.
    Till we meet again…

  10. trixi berkata:

    salam
    bagus banget tulisannya, selamat.

  11. Aris Solikhah berkata:

    Mbak, tulisannya bagus, boleh ikut contek ya, pasti sumbernya juga

  12. Adi Hurairah berkata:

    Salam kenal.

    Saya telat komentar ya, baru ketemu blognya. Ada yang tidak sempat disinggung dari konstitusi Iran, dan ini penting kita fahami. bagaimana tentang:

    1. Problem pembagian harta waris bagi perempuan (Terutama bagi perempuan yang ikut andil mencari nafkah & sekedar jadi IRT dinafkahi suami).

    2. Hak asuh anak-anak dari orag tua yang bercerai.

    3. Hak & kewajiban suami istri yang nikah mut’ah.

    Hatur nuhun.

  13. dinasulaeman berkata:

    Terimakasih komen-nya.. nanti saya studi pustaka lagi ya..

  14. Hayati Sari Hasibuan berkata:

    Ass. Mba Dina, saya terkesan sekali dengan buku “Pelangi di Persia” yang baru saja selesai saya baca. Anda dan suami berhasil membuka dunia yang selama ini secara umum tidak dikenal, bahkan bagi kita sendiri yang sesama muslim. Dan buat saya yang berlatar belakang pendidikan planologi, sangat menarik untuk mendapat gambaran dinamika dan pewajahan kota-kota dan wilayah di Iran. Selama ini literatur kota lebih banyak menyuguhkan wajah western, sehingga buku ini bagai oase, setidaknya bagi saya. And I’m very pleased, jika dimuat juga peta orientasi Iran dan peta inside Iran.

    Tks Mba Dina…

  15. Iwan berkata:

    tulisan yang sangat bermanfaat…

    terimakasih

  16. Nabila Ghassani berkata:

    Terima Kasih mba DIna tulisannya sangat bermanfaat . 🙂

Komentar ditutup.

Arsip 2007 ~ Sekarang